Sabtu, 16 Mei 2020

Hukum Permintaan

Assalamualaikum teman teman yang budiman. Kali ini aku mau menjelaskan tentang HUKUM PERMINTAAN.
Langsung aja yuuukkkkk

Hukum permintaan tidak berlaku mutlak, tetapi bersifat tidak mutlak dan dalam keadaan cateris paribus (faktor-faktor lain dianggap tetap).
Hukum permintaan:
“apabila harga mengalami penurunan, maka jumlah permintaan akan naik/bertambah, dan sebaliknya apabila harga mengalami kenaikan, maka jumlah permintaan akan turun/berkurang.”
Dalam hukum permintaan, jumlah suatu barang akan berbanding terbalik dengan tingkat harga barang tersebut. Kenaikan harga barang akan menyebabkan berkurangnya jumlah barang yang di minta, hal ini dikarenakan daya tarik untuk membeli semakin menurun yang disebabkan oleh mahalnya harga jual barang tersebut.


Sekian penjelasan aku tentang HUKUM PERMINTAAN.
Semoga dapat bermanfaat bagi teman teman semua yaaa. Semangat terus untuk kita dalam menuntut ilmu :)
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar